Mashul khuffain mengusap dua sepatu merupakan sebuah keringanan (rukhsah) dalam Islam yang memungkinkan umat muslim untuk bersuci tanpa harus melepas dan mencuci kaki. Dalam konteks fiqih, praktik ini menjadi solusi praktis dalam berbagai situasi, memudahkan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan bersuci. Kajian ini akan mengupas tuntas seluk-beluk mashul khuffain, mulai dari definisi, landasan hukum, syarat sah, prosedur pelaksanaan, hingga hal-hal yang membatalkannya.
Pemahaman mendalam mengenai mashul khuffain sangat penting bagi umat Islam, terutama dalam situasi yang sulit untuk mencuci kaki secara langsung. Diskusi akan menyajikan detail mengenai aspek-aspek krusial, mulai dari dalil-dalil yang mendasarinya dalam Al-Qur’an dan Hadis, perbedaan mendasar dengan wudhu biasa, hingga perbandingan dengan metode bersuci lainnya seperti tayammum. Dengan demikian, diharapkan pembaca akan memperoleh pengetahuan komprehensif dan aplikatif tentang keringanan ini.
Mashul Khuffain: Mengusap Sepatu dalam Islam

Mashul khuffain, atau mengusap sepatu, adalah keringanan yang diberikan dalam Islam untuk bersuci. Praktik ini memungkinkan umat Muslim untuk menyucikan diri dengan mengusap bagian atas sepatu atau kaus kaki tertentu, alih-alih mencuci kaki mereka saat berwudhu. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang konsep, syarat, prosedur, dan hal-hal terkait mashul khuffain.
Praktik ini menawarkan kemudahan, terutama dalam kondisi tertentu seperti perjalanan jauh atau cuaca yang dingin. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar mashul khuffain dianggap sah menurut hukum Islam.
Pengantar Mashul Khuffain: Definisi dan Landasan
Mashul khuffain secara sederhana adalah proses mengusap bagian atas sepatu atau kaus kaki yang menutupi kaki, sebagai pengganti mencuci kaki saat berwudhu. Ini merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan dalam syariat Islam, memudahkan umat Muslim dalam menjaga kesucian diri dalam berbagai situasi.
Dasar hukum mashul khuffain bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Meskipun Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkan mashul khuffain, keringanan ini didasarkan pada interpretasi dan praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hadis-hadis yang menjelaskan tentang mashul khuffain sangat banyak dan menjadi landasan utama. Beberapa contoh hadis yang menjadi dasar hukum mashul khuffain antara lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Perbedaan utama antara mashul khuffain dan wudhu biasa terletak pada bagian tubuh yang dibasuh. Dalam wudhu biasa, kaki dicuci hingga mata kaki, sedangkan dalam mashul khuffain, hanya bagian atas sepatu yang diusap. Perbedaan lainnya adalah keringanan yang diberikan dalam situasi tertentu, seperti saat bepergian atau dalam kondisi sulit untuk mencuci kaki.
Sebagai contoh, seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kesulitan menemukan air bersih dapat melakukan mashul khuffain. Ia tetap bisa menjaga kesucian dirinya dengan mengusap sepatu yang ia kenakan, tanpa harus repot mencuci kaki. Contoh lain adalah ketika cuaca sangat dingin, dan mencuci kaki dapat menyebabkan ketidaknyamanan atau bahkan risiko kesehatan.
Menurut definisi dari kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri, mashul khuffain adalah: “Mengusap sepatu yang menutupi kedua kaki dengan syarat-syarat tertentu.”
Syarat-Syarat Sah Mashul Khuffain, Mashul khuffain mengusap dua sepatu
Agar mashul khuffain dianggap sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik tersebut dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat dan tidak menyalahi aturan wudhu.
Syarat utama yang harus dipenuhi antara lain: memakai khuffain dalam keadaan suci, khuffain menutupi seluruh kaki hingga mata kaki, khuffain terbuat dari bahan yang suci, dan masa berlaku mashul khuffain belum habis. Khuffain yang diperbolehkan adalah sepatu atau kaus kaki yang memenuhi persyaratan tertentu. Keduanya harus menutupi seluruh kaki hingga mata kaki, dan terbuat dari bahan yang suci. Bahan khuffain tidak harus kulit, tetapi bisa juga terbuat dari bahan lain seperti kain, selama memenuhi persyaratan di atas.
Batasan waktu mashul khuffain berbeda antara musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) dan mukim (orang yang tidak dalam perjalanan). Bagi musafir, masa berlaku mashul khuffain adalah tiga hari tiga malam, dimulai sejak pertama kali mengusap setelah berwudhu dan memakai khuffain. Bagi mukim, masa berlakunya adalah satu hari satu malam.
| Kriteria | Musafir (Dalam Perjalanan) | Mukim (Tidak Dalam Perjalanan) | Waktu Mulai | Waktu Berakhir |
|---|---|---|---|---|
| Waktu Mashul | 3 hari 3 malam | 1 hari 1 malam | Setelah berwudhu dan memakai khuffain | Setelah 3 hari 3 malam (musafir) atau 1 hari 1 malam (mukim) |
Mashul khuffain dapat batal jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, atau jika ada hal-hal yang membatalkan wudhu. Contohnya, seseorang yang berwudhu, kemudian memakai khuffain, lalu batal wudhunya. Setelah itu, ia tidak memperbarui wudhunya dan langsung mengusap khuffainnya. Mashul khuffainnya dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat memakai khuffain dalam keadaan suci.
Prosedur Pelaksanaan Mashul Khuffain
Prosedur pelaksanaan mashul khuffain cukup sederhana, namun perlu dilakukan dengan benar agar sah. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti.
- Berwudhu terlebih dahulu, mencuci semua anggota wudhu seperti biasa (wajah, tangan, kepala, dan kaki).
- Setelah kaki dicuci dan dikeringkan, pakailah khuffain (sepatu atau kaus kaki) dalam keadaan suci.
- Ketika akan berwudhu lagi, usaplah bagian atas khuffain dengan tangan yang basah.
- Usapan dilakukan hanya pada bagian atas khuffain, mulai dari ujung jari kaki hingga betis.
- Usapan dilakukan hanya sekali, tidak perlu berulang-ulang.
Cara mengusap khuffain yang benar adalah dengan membasahi tangan dengan air, kemudian mengusapkan tangan yang basah tersebut pada bagian atas khuffain. Tangan diletakkan di atas khuffain, dimulai dari ujung jari kaki dan diusapkan ke arah betis. Tidak perlu mengusap seluruh permukaan khuffain, cukup bagian atasnya saja.
Ilustrasi posisi tangan saat mengusap khuffain: Bayangkan tangan Anda membentuk seperti cangkir, dengan jari-jari sedikit terbuka. Letakkan tangan Anda di atas sepatu, mulai dari ujung jari kaki. Usapkan tangan Anda ke arah betis, memastikan seluruh bagian atas sepatu terkena usapan. Lakukan hanya sekali untuk setiap kaki.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai cara mengusap khuffain. Beberapa ulama berpendapat bahwa mengusap dilakukan dengan menggunakan seluruh jari tangan, sementara yang lain berpendapat cukup dengan menggunakan sebagian jari. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa mengusap dilakukan pada bagian atas khuffain, bukan bagian bawah atau samping.
- Berwudhu terlebih dahulu.
- Memakai khuffain dalam keadaan suci.
- Mengusap bagian atas khuffain dengan tangan yang basah.
- Usapan dimulai dari ujung jari kaki ke arah betis.
- Usapan dilakukan sekali saja.
Hal-Hal yang Membatalkan Mashul Khuffain
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan mashul khuffain, sehingga seseorang harus kembali berwudhu seperti biasa. Mengetahui hal-hal ini penting untuk menjaga kesucian wudhu dan memastikan ibadah tetap sah.
Hal-hal yang membatalkan mashul khuffain antara lain: melepaskan khuffain, berakhirnya masa berlaku mashul khuffain, dan adanya hal-hal yang mewajibkan mandi besar. Keluarnya hadas besar seperti junub (setelah berhubungan suami istri), haid (bagi wanita), atau nifas (setelah melahirkan) membatalkan mashul khuffain. Selain itu, jika khuffain dilepas, maka mashul khuffain juga batal.
Temukan lebih dalam mengenai proses cara menghemat uang saat umrah di lapangan.
Contoh kasus pembatalan mashul khuffain: Seorang wanita sedang dalam perjalanan dan melakukan mashul khuffain. Ia kemudian mengalami haid. Maka, mashul khuffainnya batal, dan ia harus mandi besar dan kembali berwudhu jika ingin melakukan shalat.
| Pembatal Mashul Khuffain | Penjelasan | Contoh | Konsekuensi |
|---|---|---|---|
| Melepas Khuffain | Khuffain harus tetap menutupi kaki selama masa berlaku mashul. | Seseorang melepas sepatunya saat berada di masjid. | Wudhu harus diperbarui dan khuffain harus dipakai kembali. |
| Berakhirnya Masa Berlaku | Waktu yang diizinkan untuk mashul telah selesai. | Seorang musafir melakukan mashul selama 3 hari 3 malam. | Wudhu harus diperbarui. |
| Keluarnya Hadas Besar | Kondisi yang mewajibkan mandi besar. | Seseorang mengalami junub. | Mandi besar diperlukan dan wudhu harus diperbarui. |
Jika mashul khuffain batal, maka seseorang harus mencuci kakinya dan memperbarui wudhu. Jika ia dalam kondisi yang mengharuskan mandi besar, maka ia harus mandi terlebih dahulu sebelum kembali berwudhu.
Perbandingan Mashul Khuffain dengan Alternatif Lainnya
Mashul khuffain adalah salah satu dari beberapa metode bersuci yang ada dalam Islam. Memahami perbandingan antara mashul khuffain dengan metode bersuci lainnya, seperti wudhu biasa dan tayammum, dapat membantu umat Muslim memilih metode yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Pelajari mengenai bagaimana pengertian dinul islam dapat menawarkan solusi terbaik untuk problem Anda.
Wudhu biasa melibatkan mencuci seluruh anggota wudhu, termasuk kaki. Tayammum adalah bersuci dengan debu sebagai pengganti air. Mashul khuffain, seperti yang telah dijelaskan, adalah mengusap sepatu. Kelebihan wudhu biasa adalah kesempurnaan dalam membersihkan diri. Kekurangan wudhu biasa adalah membutuhkan air dan memakan waktu. Kelebihan tayammum adalah kemudahan dalam kondisi darurat tanpa air. Kekurangan tayammum adalah hanya berlaku dalam kondisi tertentu. Kelebihan mashul khuffain adalah kemudahan dalam perjalanan atau cuaca dingin. Kekurangan mashul khuffain adalah adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Mashul khuffain lebih diutamakan daripada metode bersuci lainnya dalam beberapa situasi. Misalnya, saat seseorang dalam perjalanan jauh dan kesulitan menemukan air bersih, atau saat cuaca sangat dingin dan mencuci kaki dapat menyebabkan ketidaknyamanan. Dalam kondisi-kondisi tersebut, mashul khuffain memberikan kemudahan dan keringanan.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyatakan bahwa: “Mashul khuffain adalah keringanan yang disyariatkan untuk menghilangkan kesulitan dalam mencuci kaki, terutama dalam perjalanan.”
Diagram alir perbandingan metode bersuci (ilustrasi deskriptif):
Mulai – Kondisi: Tersedia Air & Tidak Ada Halangan (Wudhu Biasa) – Selesai
Mulai – Kondisi: Tidak Tersedia Air atau Ada Halangan (Mashul Khuffain jika memenuhi syarat, atau Tayammum jika tidak memenuhi syarat Mashul)
Terakhir: Mashul Khuffain Mengusap Dua Sepatu

Memahami mashul khuffain bukan hanya sekadar mengetahui hukumnya, melainkan juga mengerti hikmah di balik keringanan tersebut. Praktik ini mencerminkan fleksibilitas dan kemudahan yang ditawarkan Islam dalam menjalankan ibadah. Dari pembahasan ini, diharapkan pembaca dapat mengambil manfaat, serta mampu mengaplikasikan pengetahuan tentang mashul khuffain dalam kehidupan sehari-hari, sehingga ibadah tetap terjaga dalam berbagai kondisi. Dengan demikian, mashul khuffain bukan hanya sebuah keringanan, melainkan juga cerminan dari rahmat Allah yang senantiasa memudahkan hamba-Nya dalam beribadah.




