Membahas tentang tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat, sebuah praktik yang sarat makna dalam ibadah umat Muslim. Gerakan mengangkat tangan (raf’u al-yadain) bukan sekadar gerakan fisik, melainkan manifestasi kepatuhan dan penghambaan kepada Allah SWT. Memahami secara komprehensif tentang hal ini akan memperkaya kualitas shalat.
Dalam konteks shalat, mengangkat tangan memiliki beberapa waktu yang disunnahkan, mulai dari takbiratul ihram hingga beberapa momen tertentu dalam rangkaian ibadah. Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai detail pelaksanaannya menjadi bagian tak terpisahkan dari khazanah keilmuan Islam. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai definisi, waktu, dalil, dan perbedaan pendapat terkait gerakan ini.
Tempat Disunatkan Mengangkat Tangan Ketika Shalat
Shalat, sebagai tiang agama, memiliki rukun dan sunnah yang melengkapinya. Salah satu sunnah yang sering menjadi perhatian adalah mengangkat tangan (raf’u al-yadain). Gerakan ini, meskipun tampak sederhana, memiliki makna mendalam dan menjadi perdebatan di kalangan ulama. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang tempat-tempat disunatkannya mengangkat tangan dalam shalat, dari definisi hingga perbedaan pendapat yang ada.
Pemahaman yang komprehensif tentang raf’u al-yadain tidak hanya memperkaya pengetahuan kita tentang ibadah shalat, tetapi juga membantu kita menghargai perbedaan pendapat yang ada di kalangan umat Islam. Dengan demikian, kita dapat menjalankan shalat dengan lebih khusyuk dan toleran.
Definisi dan Penjelasan Istilah: “Tempat Disunatkan Mengangkat Tangan Ketika Shalat”

Frasa “tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat” merujuk pada momen-momen tertentu dalam shalat di mana gerakan mengangkat tangan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Gerakan ini, yang dikenal sebagai raf’u al-yadain, melibatkan mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan bahu atau telinga, dengan telapak tangan menghadap kiblat. Tujuannya adalah untuk mengagungkan Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Perbedaan antara mengangkat tangan dalam shalat wajib dan sunnah terletak pada intensitas dan frekuensinya. Dalam shalat wajib, mengangkat tangan dilakukan pada beberapa titik tertentu, seperti saat takbiratul ihram (takbir pertama) dan ketika hendak ruku’. Sementara itu, dalam shalat sunnah, gerakan ini bisa dilakukan lebih sering, tergantung pada jenis shalat sunnah yang dikerjakan. Misalnya, dalam shalat tarawih, mengangkat tangan dilakukan pada setiap takbiratul ihram dan setelah ruku’.
Temukan panduan lengkap seputar penggunaan pengertian ilmu ekomoni islam yang optimal.
Contoh gerakan mengangkat tangan yang sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW adalah:
- Mengangkat tangan sejajar dengan telinga, dengan ibu jari menyentuh daun telinga.
- Mengangkat tangan sejajar dengan bahu, dengan telapak tangan menghadap kiblat.
- Merentangkan jari-jari tangan secara alami, tidak terlalu rapat dan tidak terlalu renggang.
Urgensi mengangkat tangan dalam shalat bervariasi menurut mazhab fiqih. Mazhab Syafi’i dan Maliki, misalnya, memandang mengangkat tangan sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) pada beberapa posisi shalat. Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengangkat tangan hanya disunnahkan pada saat takbiratul ihram. Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas dalam praktik ibadah yang tetap berlandaskan pada dalil-dalil yang ada.
Posisi tangan yang benar saat mengangkat tangan dalam shalat adalah:
- Telapak tangan menghadap kiblat.
- Jari-jari tangan direntangkan secara alami.
- Ibu jari bisa menyentuh daun telinga (menurut sebagian pendapat) atau sejajar dengan bahu.
- Lengan atas dan bawah membentuk sudut 90 derajat.
Waktu-Waktu Disunatkannya Mengangkat Tangan dalam Shalat
Mengangkat tangan dalam shalat memiliki waktu-waktu spesifik yang dianjurkan. Memahami waktu-waktu ini penting untuk menyempurnakan ibadah shalat. Berikut adalah beberapa waktu yang disunnahkan untuk mengangkat tangan:
- Takbiratul Ihram: Mengangkat tangan saat memulai shalat, bersamaan dengan mengucapkan takbiratul ihram (Allahu Akbar).
- Saat Ruku’: Mengangkat tangan sebelum ruku’, sebagai tanda pengagungan kepada Allah SWT.
- Bangun dari Ruku’: Mengangkat tangan saat berdiri tegak setelah ruku’, mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah, Rabbana lakal hamd”.
Perbedaan pendapat ulama mengenai waktu mengangkat tangan dalam shalat terutama terletak pada frekuensi dan posisi tertentu. Beberapa ulama berpendapat bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan pada saat takbiratul ihram, sementara yang lain berpendapat bahwa gerakan ini dilakukan pada lebih banyak posisi dalam shalat. Perbedaan ini didasarkan pada penafsiran terhadap dalil-dalil yang ada.
Berikut adalah tabel yang membandingkan pendapat dari berbagai mazhab mengenai waktu mengangkat tangan:
| Mazhab | Waktu Mengangkat Tangan | Dasar Dalil | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|---|
| Syafi’i | Takbiratul Ihram, saat ruku’, saat bangun dari ruku’ | Hadis riwayat Bukhari dan Muslim | Sunnah muakkadah |
| Maliki | Takbiratul Ihram, saat ruku’ | Hadis riwayat Bukhari dan Muslim | Pendapat yang lebih kuat |
| Hanafi | Hanya pada takbiratul ihram | Hadis riwayat Abu Daud | Pendapat yang lebih longgar |
| Hanbali | Takbiratul Ihram, saat ruku’, saat bangun dari ruku’, ketika berdiri dari tasyahud awal | Hadis riwayat Bukhari dan Muslim | Memperhatikan gerakan yang lebih banyak |
Urutan gerakan mengangkat tangan dari takbiratul ihram hingga salam adalah sebagai berikut:
- Takbiratul Ihram: Mengangkat tangan bersamaan dengan mengucapkan “Allahu Akbar”.
- Sebelum Ruku’: Mengangkat tangan sebelum membungkuk untuk ruku’.
- Bangun dari Ruku’: Mengangkat tangan sambil mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah, Rabbana lakal hamd”.
- (Opsional) Tasyahud Awal: Bagi mazhab Hanbali, mengangkat tangan saat berdiri dari tasyahud awal.
Meninggalkan mengangkat tangan pada waktu yang disunnahkan tidak membatalkan shalat, tetapi mengurangi kesempurnaan shalat tersebut. Shalat tetap sah, namun pahala yang diperoleh mungkin berkurang karena meninggalkan sunnah.
Dalil-Dalil (Landasan) Sunnah Mengangkat Tangan dalam Shalat

Sunnah mengangkat tangan dalam shalat didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan hadis. Dalil-dalil ini menjadi landasan bagi umat Islam untuk melaksanakan gerakan raf’u al-yadain dalam shalat.
Dalil-dalil yang menjadi dasar disunnahkannya mengangkat tangan dalam shalat antara lain:
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim: Dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW mengangkat tangan ketika memulai shalat (takbiratul ihram), ketika ruku’, dan ketika mengangkat kepala dari ruku’.
- Hadis Riwayat Abu Daud: Dari Malik bin al-Huwairits RA, bahwa Rasulullah SAW mengangkat tangan ketika memulai shalat dan ketika ruku’.
Para sahabat Nabi SAW juga mencontohkan gerakan mengangkat tangan dalam shalat. Mereka mengikuti dan meniru gerakan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Praktik ini menjadi bukti konkret bahwa mengangkat tangan adalah bagian dari sunnah yang harus diikuti.
Contoh bagaimana para sahabat Nabi SAW melakukan gerakan mengangkat tangan dalam shalat:
- Ibnu Umar RA: Meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengangkat tangan pada tiga posisi dalam shalat.
- Abu Hurairah RA: Juga meriwayatkan tentang gerakan mengangkat tangan dalam shalat.
Derajat keabsahan hadis-hadis yang berkaitan dengan mengangkat tangan umumnya adalah shahih (sahih). Hadis-hadis ini diriwayatkan oleh perawi-perawi yang terpercaya dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam ilmu hadis. Hal ini menunjukkan bahwa gerakan mengangkat tangan memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Berikut adalah daftar ringkas mengenai poin-poin penting dari berbagai dalil tentang mengangkat tangan:
- Mengangkat tangan disunnahkan pada takbiratul ihram, ruku’, dan bangun dari ruku’.
- Dalil-dalil berasal dari hadis-hadis shahih yang diriwayatkan oleh perawi terpercaya.
- Para sahabat Nabi SAW mencontohkan gerakan mengangkat tangan dalam shalat.
Ilustrasi yang menggambarkan visualisasi gerakan mengangkat tangan sesuai dengan sunnah berdasarkan dalil yang ada:
- Takbiratul Ihram: Berdiri tegak, mengangkat tangan sejajar bahu atau telinga, telapak tangan menghadap kiblat, jari-jari direntangkan.
- Saat Ruku’: Mengangkat tangan sebelum membungkuk, posisi sama seperti takbiratul ihram.
- Bangun dari Ruku’: Mengangkat tangan setelah ruku’, posisi sama seperti takbiratul ihram.
Perbedaan Pendapat dan Toleransi dalam Mengangkat Tangan
Perbedaan pendapat mengenai mengangkat tangan dalam shalat adalah hal yang wajar dalam khazanah Islam. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan dalam menafsirkan dalil-dalil dan metode istinbath (penggalian hukum) yang digunakan oleh para ulama.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai mengangkat tangan dalam shalat:
- Mazhab Syafi’i dan Maliki: Mengangkat tangan pada takbiratul ihram, saat ruku’, dan saat bangun dari ruku’.
- Mazhab Hanafi: Mengangkat tangan hanya pada takbiratul ihram.
- Mazhab Hanbali: Mengangkat tangan pada takbiratul ihram, saat ruku’, saat bangun dari ruku’, dan ketika berdiri dari tasyahud awal.
Menyikapi perbedaan pendapat dalam masalah ibadah memerlukan sikap bijak dan toleransi. Umat Islam harus saling menghargai perbedaan yang ada dan tidak boleh menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk perpecahan. Pemahaman yang mendalam tentang perbedaan pendapat akan membantu kita untuk bersikap lebih toleran.
Contoh-contoh konkret toleransi dalam menjalankan ibadah shalat, khususnya terkait mengangkat tangan:
- Tidak menyalahkan orang lain yang memiliki pandangan berbeda.
- Saling menghormati dalam pelaksanaan shalat berjamaah.
- Mencari ilmu dan memahami dalil-dalil yang menjadi dasar perbedaan pendapat.
“Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih adalah rahmat. Janganlah perbedaan ini menjadi penyebab perpecahan, tetapi jadikanlah ia sebagai sarana untuk memperkaya khazanah keilmuan dan mempererat ukhuwah Islamiyah.”
Jangan lupa klik 4 julukan umar bin khattab ra untuk memperoleh detail tema 4 julukan umar bin khattab ra yang lebih lengkap.
Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih, termasuk dalam hal mengangkat tangan, tidak boleh menjadi penyebab perpecahan. Umat Islam harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan, serta saling menghormati perbedaan yang ada. Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah akan tetap terjaga.
Ringkasan Akhir: Tempat Disunatkan Mengangkat Tangan Ketika Shalat

Memahami tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat adalah kunci untuk menyempurnakan ibadah. Perbedaan pendapat dalam fiqih seharusnya menjadi kekayaan, bukan sumber perpecahan. Dengan merujuk pada dalil-dalil yang shahih, serta menghargai perbedaan pandangan, umat Islam dapat menjalankan shalat dengan lebih khusyuk dan penuh makna. Mari jadikan perbedaan sebagai rahmat, dan persatuan sebagai kekuatan.




